loader image
  • +6281230760686
  • info@miscerti.com
  • Gapura, Sumenep - East Java

SMK3

SMK3 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja PP 50/2012 – Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP No. 50 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.

Pengertian SMK3

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Sertifikasi-SMK3-Kemnaker
Sertifikasi SMK3 Kemnaker

SMK3 ( Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ) merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan, khususnya untuk mengendalikan segala risiko saat proses produksi atau operasional di tempat kerja. PP ini diterbitkan untuk dapat meningkatkan efektivitas perlindungan bagi tenaga kerja melalui SMK3 yang lebih terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.

Untuk menjamin penerapan dan keperluan administratif Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja wajib dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perlu dilakukan audit sertifikasi oleh lembaga yang berwenang.

Logo SMK3

Dasar Hukum Penerapan SMK3

SMK3 Sistem Manajemen K3
SMK3 Sistem Manajemen K3

Penerapan SMK3 di Indonesia diatur melalui serangkaian Undang – Undang dan turunannya. SMK3 wajib diterapkan kepada seluruh perusahaan di Indonesia baik itu besar maupun kecil. Dasar Hukum Penerapan SMK3 di Indonesia antara lain:

  • Undang – Undang No. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
  • Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • Undang – Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
  • Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum; dan
  • Peraturan Menteri Kesehatan No. 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit.

Manfaat Sertifikasi SMK3

Manfaat Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah sebagai berikut :

  • Mengetahui pemenuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan di bidang K3.
  • Mendapatkan bahan umpan balik bagi tinjauan manajemen dalam rangka meningkatkan kinerja SMK3.
  • Mengetahui efektivitas, efisiensi dan kesesuaian serta kekurangan dari penerapan SMK3.
  • Mengetahui kinerja K3 di perusahaan.
  • Meningkatkan image perusahaan yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing perusahaan.
  • Meningkatkan kepedulian dan pengetahuan tenaga kerja mengenai K3 yang juga akan meningkatkan produktivitas perusahaan.
  • Terpantaunya bahaya dan risiko di perusahaan.
  • Penanganan berkesinambungan terhadap risiko yang ada diperusahaan.
  • Mencegah kerugian yang lebih besar kepada perusahaan.
  • Pengakuan terhadap kinerja K3 diperusahaan atas pelaksanaan SMK3

Kriteria Penilaian Penerapan SMK3

Penilaian Kriteria Audit SMK3
Penilaian Kriteria Audit SMK3

Dalam audit sertifikasi SMK3 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50  Tahun 2012. Dengan kategori sebagai berikut :

1. Tingkat awal dengan pemenuhan terhadap 64 kriteria audit SMK3
2. Tingkat transisi dengan pemenuhan terhadap 122 kriteria Audit SMK3
3. Tingkat lanjutan dengan pemenuhan terhadap 166 kriteria Audit SMK3

Tabel Kriteria Audit SMK3

Berikut Tabel Kriteria Audit SMK3

 Tabel Kriteria Audit SMK3
Tabel Kriteria Audit SMK3

Tingkat Pencapaian Audit SMK3

  • Tingkat pencapaian penerapan kurang : 0-59 %
  • Tingkat pencapaian penerapan baik : 60-84 %
  • Tingkat pencapaian penerapan memuaskan : 85-100%

Penilaian SMK3 Perusahaan Berdasarkan Kategori Kriteria Sifat

Penilaian SMK3 Perusahaan Berdasarkan Kategori Kriteria Sifat
Penilaian SMK3 Perusahaan Berdasarkan Kategori Kriteria Sifat

Penilaian terhadap perusahaan berdasarkan kriteria yang menurut sifatnya dibagi atas tiga kategori, yaitu:

Kategori Kritikal

  • Temuan yang mengakibatkan fatality/ kematian.
  • Koreksi paling lambat dalam jangka waktu 1×24 jam

Kategori Mayor

  • Tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan K3;
  • Tidak melaksanakan salah satu prinsip SMK3; dan
  • Terdapat temuan minor untuk satu kriteria audit di beberapa lokasi.
  • Koreksi paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan

Kategori Minor

Ketidak konsistenan dalam pemenuhan persyaratan peraturan perundang-undangan, standar, pedoman, dan acuan lainnya.

5 Prinsip Dasar SMK3

Perusahaan yang menerapkan SMK3 ini akan memiliki 5 (lima) Prinsip Dasar SMK3, yaitu : 

5-prinsip-dasar-smk3
5-prinsip-dasar-smk3
  1. Dasar Penetapan Kebijakan, yang meliputi pembangunan & pemeliharaan dokumen
  2. Dasar Perencanaan K3, meliputi pembuatan & pendokumentasion rencana K3
  3. Pelaksanaan K3, meliputi pengendalian perancangan & pengendalian kontrak, pengendalian dokumen, pembelian & pengendalian produk, keamanan bekerja berdasarkan SMK3, pengelolaan materi & perpindahannya
  4. Pemantauan & Evaluasi Kinerja K3, meliputi standar pemantauan pengumpulan & penggunaan data, serta pemeriksaan SMK3
  5. Peninjauan & Peningkatan Kinerja SMK3, meliputi pelaporan & perbaikan kekurangan

Elemen / Unsur Audit SMK3

Elemen Audit SMK3
Elemen Audit SMK3

Audit SMK3 baik internal maupun eksternal berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012 meliputi 12 elemen :

 1. pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
 2. pembuatan dan pendokumentasian rencana K3;
 3. pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak;
 4. pengendalian dokumen;
 5. pembelian dan pengendalian produk;
 6. keamanan bekerja berdasarkan SMK3;
 7. standar pemantauan;
 8. pelaporan dan perbaikan kekurangan;
 9. pengelolaan material dan perpindahannya;
 10. pengumpulan dan penggunaan data;
 11. pemeriksaan SMK3; dan
 12. pengembangan keterampilan dan kemampuan.